Tentang Kami
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018,
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan,
kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Mengacu pada tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),
rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi dari 4 (empat) aspek atau kriteria yaitu
ketahanan bangunan yang dilihat dari komponen struktur dan bahan penutup (dinding, lantai, dan atap),
luas bangunan minimal 7,2 m2/individu, serta sanitasi dan air minum yang layak.
Berdasarkan Aplikasi SIRUBI (Sistem Informasi Rumah Kota Bukittinggi) persentase rumah yang layak
sebesar 82,15% dari total unit rumah yang ada di Kota Bukittinggi
sehingga diperlukan peran serta dan kesadaran dari masyarakat bersama Pemerintah dalam
mewujudkan penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat Kota Bukittinggi dalam melakukan pengajuan proposal
perbaikan rumah tidak layak huni dengan tidak mengharuskan masyarakat mengantarkan surat
atau berkas ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bukittinggi maka dapat
melakukan pengajuan proposal & Permohonan Konsultansi Klinik RLH melalui sistem informasi proposal berbasis digital.
-
01 Login atau Lakukan pendaftaran akun
Untuk melakukan pengajuan bantuan Bedah Rumah, terlebih dahulu pengguna harus mendaftarkan akun pada sistem. Setelah akun berhasil diverifikasi oleh dinas PKP maka akun dapat digunakan.
-
02 Ajukan Permohonan Proposal RTLH
Setelah berhasil login, maka pengguna dapat mengajukan permohonan proposal bedah rumah.
-
03 Lengkapi persyaratan proposal melalui sistem
Pada sistem terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti surat permohonan, fotocopy sertifikat/keterangan dari MKW, rekomendasi lurah, ktp, kk, foto rumah, dan RAB secara umum.
-
04 Verifikasi data oleh Dinas PKP Kota Bukittinggi
Setelah data berhasil terkirim maka dinas perumahan dan kawasan permukiman kota bukittinggi akan melakukan pengecekan pada data yang diajukan.
-
05 Dinas PKP Kota Bukittinggi mengirimkan notifikasi
Dinas perumahan dan kawasan permukiman akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon jika data permohonan berhasil diterima.
Alur Permohonan Konsultansi Klinik RLH
-
01 Login atau Lakukan pendaftaran akun
Untuk melakukan permohonan konsultansi, terlebih dahulu pengguna harus mendaftarkan akun pada sistem. Setelah akun berhasil diverifikasi oleh dinas PKP maka akun dapat digunakan.
-
02 Ajukan Permohonan Konsultansi Klinik RLH
Setelah berhasil login, maka pengguna dapat mengajukan permohonan konsultansi dengan mengisi form permohonan yang berisi agenda dan jadwal konsultansi.
Data Statistik RTLH & RLH
Berdasarkan data pada aplikasi SIRUBI (Sistem Informasi Rumah Kota Bukittinggi) terdapat beberapa data mengenai jumlah rumah, dan kondisi murah di Kota Bukittinggi.
Hubungi Kami
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem informasi proposal berbasis digital Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bukittinggi, dapat datang kelokasi atau menghubungi via email, telp melalui kontak yang tersedia berikut.
Alamat:
Jalan Ombilin No 170 Belakang Balok Bukittinggi
Email:
dpkp@bukittinggi.go.id
Telepon/Fax:
(0752) 8100867